Wednesday, September 5, 2007

KAMMI Unhas bersama seluruh elemen mahasiswa unhas dalam KAMU anti BHP menyatakan perang terhadap BHP!


KAMMI Unhas menolak BHP!!!!

Sejarah Unhas road to BHP:

      1. Ekspose pd Rapat Senat Universitas à Persetujuan Senat untuk BHP [2004] dan Sayembara BHP [mahasiswa & Dosen], 2004
  1. Road show Rektor utk seluruh fakultas [2005]
  2. Inisiasi Unhas menuju BHP sejak thn 2004, setelah Evaluasi Kinerja PT-BHMN di Cipanas Bogor
  3. Pembentukan Tim BHP melalui SK-Rektor [2005]
  4. ‘Tracer study’ terhadap alumni baru [2005]
  5. Disseminasi Dokumen ke Ketua2 Komisi Senat Universitas, 2005
  6. Disseminasi ke Mahasiswa – Identitas (Juni 2005)
  7. Rapat Kerja Universitas (22-23 Juni 2005)
  8. Rapat Senat Universitas (18 Juli 2005)
  9. Penyampaian dokumen BHP ke Dikti (20 Juli 2005)
  10. DIKTI Reviewers’ Comments (Awal Agustus 2005)
  11. Presentasi Tim-BHP Unhas di DPT-DIKTI (23 Agustus 2005)
  1. Mengikuti hibah kompetisi I-MHERE utk pendanaan persiapan BHP (Visitasi tgl 14-15 Okt 2005) à Gagal
  2. Revised Dokumen BHP ke DPT (Januari 2006)
  3. Response DPT à kunjungan klarifikasi April 2006
  4. Kompetisi IMHERE 2.2.a (Menang Sept. 06)
  5. Rivised Dokumen BHP ke DPT (Oktober 2006)
  6. Sampai hari ini Unhas pun semakin bersolek (walaupun hanya luarnya) "menyambut" BHP

(permasalahan secara konstitusional)

Permasalahan pada pasal 53 ayat 1 UU Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi 'penyelenggara dan atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.

Pasal tersebut dianggap pemohon merugikan hak konstitusional yang diberikan UUD 1945 pasal 27 ayat 1 mengenai segala warga negara bersamaan kedudukan dalam hukum, pasal 28A, pasal 28C ayat 2, pasal 28D ayat 1, pasal 28 ayat 1 dan pasal 28l ayat 2 mengenai hak hidup dan mempertahankan hidup. Keberadaan pasal 53 dianggap menghilangkan hak yayasan sebagai penyelengara pendidikan formal

PRINSIP-PRINSIP BHP versi rektorat:

Nirlaba, yaitu tidak mencari keuntungan sehingga apabila timbul sisa lebih hasil usaha dari kegiatannya, baik secara langsung atau tidak langsung, maka seluruh sisa lebih hasil usaha tersebut wajib ditanamkan kembali dalam BHP selama-lamanya dalam kurun waktu 4 (empat) tahun, untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu pelayanan pendidikan;

Otonom, yaitu kewenangan dan kemampuan untuk menjalankan kegiatan secara mandiri, sehingga mampu menjalankan fungsinya secara kreatif;

Akuntabel, yaitu kemampuan dan komitmen untuk mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang dijalankan kepada para pihak yang berkepentingan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga menjadi BHP yang kredibel;

Transparan, yaitu keterbukaan dan kemampuan menyajikan informasi yang relevan secara tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan dan standar pelaporan yang berlaku kepada para pihak yang berkepentingan, sehingga menjadi BHP yang kredibel;

Penjaminan mutu, yaitu komitmen untuk memberikan layanan pendidikan yang sekurang-kurangnya memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan untuk melakukan peningkatan mutu secara berkelanjutan;

Layanan Prima, yaitu orientasi dan komitmen untuk memberikan layanan terbaik, sehingga memuaskan para pihak yang berkepentingan terutama peserta didik;

Non diskriminasi, yaitu memberikan pelayanan pendidikan kepada calon peserta didik dan peserta didik secara berkeadilan, tanpa memandang latar belakang agama, ras, etnis, gender, status sosial, dan kemampuan ekonomi;

Keberagaman, yaitu kepekaan dan sikap akomodatif terhadap berbagai perbedaan para pihak berkepentingan yang bersumber dari kekhasan agama, ras, etnis, dan budaya masing-masing;

Keberlanjutan, yaitu kemampuan untuk memberikan layanan pendidikan kepada peserta didik secara berkelanjutan, sehingga harus menerapkan prinsip-prinsip manajemen dan penafsiran yang baik serta tidak melibatkan diri pada kegiatan yang beresiko tinggi; dan

Partisipatif, yaitu melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan pendidikan, sehingga penyelenggaraan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama para pihak yang berkepentingan.

MITOS-MITOS pembohongan publik:

(kenapa unhas ngebet banget pengen BHP) katanya karena:

o Keniscayaan sesuai amanat UU Sisdiknas No:20 Thn 2003

o Saat UU BHP diundangkan à Tidak ada pilihan lain

o Daya tarik Unhas yg memburuk memerlukan transformasi yg massif (Transformasi ke Quality Oriented)

o BHP merupakan kendaraan legal utk membawa tranformasi tsb.

BAGAIMANA UNHAS KETIKA BHP ? (versi rektorat)

Unhas akan memiliki otonomi didalam manajemen dan organisasi (governance), pengelolaan keuangan, SDM, dan aset secara efektif dan efisien.

Dalam rangka menjalankan otonomi secara akuntabel dan auditable, maka Unhas sebagai institusi BHP dilengkapi dengan berbagai organ seperti badan audit dan quality assurance.

Unhas-BHP lebih otonom dan fleksible didalam menentukan struktur dan fungsi organisasinya sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman (dinamika lingkungan strategis).

Selama ini struktur organisasi Unhas sangat kaku karena terikat oleh Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 1999 yang diberlakukan seragam pada seluruh PTN di Indonesia.

Unhas-BHP lebih otonom dan fleksible mengelola sumber dana yang diperoleh dari masyarakat (PNBP) berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akurasi, dan relevansi sehingga auditable dan akuntabel.

Aset negara akan diserahkan kepada Unhas-BHP secara otonom sehingga pengelolaan aset menjadi lebih fleksibel dan efisien dengan menempatkan misi universitas sebagai tujuan utama.

Meskipun demikian pengelolaan aset harus dilakukan melalui sistem akuntansi dan inventori aset yang handal serta prosedur baku pengelolaan asset yang legal.

Unhas akan memiliki strategi pengembangan SDM yang sejalan dengan misi Unhas berdasarkan prinsip meritokrasi yang mampu memicu kinerja dan prestasi.

Apakah setelah BHP SPP akan naik?

-- jawaban rektorat--

Tidak ada hubungan antara kenaikan SPP dengan perubahan status, karena dalam status Unhas sebagai PTN pun SPP bisa naik.

Jika Unhas menjadi Unhas-BHP, maka akan diperlakukan SPP berjenjang sesuai dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Artinya besaran SPP tidak sama untuk setiap mahasiswa namun disesuaikan dengan kemampuan ekonomi setiap mahasiswa.

Apakah orang kurang mampu dari segi ekonomi masih bisa bersekolah di Unhas-BHP?

---jawaban rektorat---

Unhas akan membuka akses yang seluas-luasnya kepada siswa yang memenuhi persyaratan secara akademik untuk menjadi mahasiswa di Unhas tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi siswa yang bersangkutan.

Melalui SPP berjenjang maka Unhas dapat melakukan subsidi silang terhadap mahasiswa yang kurang mampu termasuk prioritas pemberian beasiswa.

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Unhas-BHP menempuh kebijakan bahwa tidak boleh ada mahasiswa yang drop out hanya semata-mata karena alasan tidak mampu membayar SPP.

Apakah Pemerintah akan menghentikan bantuannya ke Unhas yang telah menjadi BHP, atau tidak lagi mensubsidi Unhas yang telah menjadi Unhas-BHP?

---jawaban rektorat----

Pemerintah tetap memiliki tanggungjawab bagi Unhas-BHP, dan tetap memberi bantuan atau subsidi dalam bentuk block grant, namun bukan lagi berbasis kepada input (seperti jumlah mahasiswa, dosen dan pegawai), melainkan berdasarkan kepada out put atau kinerja (jumlah lulusan, penelitian, publikasi dsb).

KAWAN-KAWAN APA YANG DIKATAKAN PARA PENGUSUNG BHP DIATAS HANYALAH MITOS BELAKA!!! PELAJARAN DARI EMPAT UNIVERSITAS NEGERI YANG TELAH LEBIH DAHULU MENJADI PILOT PROJECT BHP DALAM BENTUK BHMN TAK MENUNJUKKAN PERBAIKAN APA-APA. MALAH SECARA KASAT MATA SEMAKIN MENEGASKAN BAHWA "ORANG MISKIN DILARANG KULIAH!!!!" DENGAN SPP YANG MENCEKIK LEHER.

Berikut salah satu seruan penolakan dari beberapa elemen terhadap BHP dari
Koalisi Tolak Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan:

Latar Belakang
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa salah satu tujuan didirikan negara Indonesia adalah mencerdaskan seluruh rakyat. Cara yang digunakan untuk mencapainya dengan memanfaatkan institusi pendidikan seperti sekolah atau perguruan tinggi. Melalui institusi tersebut negara diberi kewajiban untuk membuka akses bagi semua anggota masyarakat agar memperoleh layanan pendidikan bermutu.

Secara lebih tegas hal tersebut dinyatakan dalam Pasal 31 amandemen keempat UUD 1945. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Kemudian agar benar-benar menjamin kewajiban tersebut dilaksanakan dengan baik, negara diharuskan menyediakan anggaran untuk sektor pendidikan. Jumlahnya tidak boleh kurang 20 persen dari total anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Hal yang sama dijelaskan dalam undang-undang sistem pendidikan nasional (UU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003. Pemerintah dan pemerintah daerah diwajibkan memberi layanan dan kemudahan, serta menjamin pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa ada diskriminasi. Karenanya pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.

Kenyataannya, pemerintah mengabaikan amanat konstitusi negara. Belum terlihat ada upaya yang serius untuk menghilangkan hambatan yang dihadapi warga dalam mendapat pelayanan pendidikan. Termasuk usaha untuk meningkatkan anggaran pendidikan hingga sesuai dengan patokan minimal yang ditetapkan dalam UUD 1945. Akibatnya, atas asalan biaya banyak warga yang tidak mendapatkan haknya.

Malah sebaliknya, pemerintah justru mengeluarkan berbagai argumentasi untuk lepas tanggungjawab. Bahkan, beberapa aturan atau kebijakan pendidikan mulai menanggalkan kewajiban pemerintah atas warga, misalnya mengenai buku teks pelajaran. Dalam peraturan menteri 11/2005, tidak disebutkan adanya kewajiban pemerintah untuk menyediakan buku bagi pesarta didik termasuk pada tingkat dasar.

Lebih parah lagi, kini pemerintah tengah menggulirkan Rancangan Undang-Undang mengenai Badan Hukum Pendidikan yang merupakan turunan dari pasal 53 UU 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional. RUU tersebut diprioritaskan secepatnya diselesaikan. Apabila RUU tersebut disahkan, pemerintah memiliki legitimasi untuk melepaskan segala tanggungjawabnya dalam penyelenggaraan pendidikan kepada publik.


Masalah RUU BHP
RUU BHP memiliki banyak sisi negatif sehingga akan berdampak buruk bagi pendidikan nasional apabila pemerintah mengesahkannya. Dari kajian yang telah dilakukan oleh Koalisi Tolak RUU BHP, ditinjau dari berbagai sudut seperti pilosofis, sosiologi, ekonomi, maupun hak asasi manusia, RUU tersebut bermasalah

Sudut Sosiologis
Pemberlakuan RUU BHP akan mempertajam segregasi antar kelas sosial ekonomi. Penyerahan tanggungjawab pembiayaan kepada publik akan memunculkan konsekuensi terbentuknya jurang yang makin dalam antar-kelompok masyarakat; miskin dan kaya. Berkualitas atau tidaknya pelayanan pendidikan akan ditentukan sepenuhnya oleh jumlah dana yang bisa disediakan oleh peserta didik.

Gejala tersebut sudah mulai tampak saat ini. Sekolah mulai tingkat SD hingga SMU diberi berbagai macam label; unggulan, standar nasional, percontohan, plus serta standar internasional. Semakin tinggi kasta sekolah, akan semakin besar dana yang mesti disediakan oleh orang tua murid. Pada akhirnya, peserta didik yang berasal dari keluarga-keluarga miskin dengan sendirinya akan terbatasi akses ke sekolah-sekolah tersebut.

Pemisahan tersebut akan semakin kental apabila RUU BHP yang melegalkan pelepasan tanggungjawab pemerintah disahlkan. Akibatnya, tidak hanya akan terjadi kesenjangan mutu pendidikan yang diterima kelompok warga. Lebih jauh, secara tidak langsung akan konflik antar-warga.

Sudut Anggaran
Dari sudut pandang pengganggaran RUU BHP ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat mencoba ”lari” dari tanggungjawab dalam upaya menyediakan 20 persen anggaran pendidikan. Melalui RUU ini pemerintah pusat mengalihkan tanggungjawabnya kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Penyelenggaraan BHP akan dibebankan pada APBD dan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah masing-masing serta peserta didik.

RUU BHP ini juga merupakan pemborosan terhadap anggaran. BHP dibentuk di pemerintahan daerah baik lembaga formal maupun non formal (asing). Konsekwensinya akan ada tambahan pembiayaan mengenai belanja modal, barang dan pengawai. Dalam belanja barang akan ada pembiayaan baru tentang penyediaan infrastruktur, operasional kantor dan pengawai. Baik dalam struktur BHP ataupun tenaga pendidikan menimbulkan adanya biaya tambahan pendidikan dalam hal pemberian tunjangan ganda terkait terlibat dalam struktur.

Pelegalan pungutan-pungutan niscaya akan terjadi melalui kemunculan Perda-perda yang akan dikeluarkan oleh masing-masing kepala daerah dengan tujuan memperkaya BHP dalam pelaksanaan pendidikan. Dibukanya saham atau investor dalam pelaksanaan BHP akan memberi peluang pencarian keuntungan dalam penyelenggaraan pendidikan di masing-masing daerah.

Sudut Ketenagakerjaan
Dalam RUU BHP ini para guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil akan berubah menjadi karyawan BHP dilaksanakan paling lambat 9 tahun sejak penyelenggaraan dan/ atau satuan pendidikan formal yang bersangkutan disahkan sebagai BHP. Sebagai karyawan BHP proses pengangkatan, pemberhentian, status, jabatan, hak dan kewajiban karyawan BHP ditetapkan dalam perjanjian kerja berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Dampak dari pengesahan RUU ini tidak hanya berakibat pada siswa. Guru sebagai salah satu unsur dalam pendidikan juga menerima dampak dari kebijakan ini. Guru akan berstatus sebagai karyawan BHP dengan standar upah dan kenaikan jabatan yang sangat ditentukan oleh satuan pendidikan dimana ia bekerja sesuai dengan kontrak kerja. Bukan tidak mungkin nasib guru akan lebih buruk lagi dibanding buruh. Selain itu, hubungan guru dengan pemimpin satuan pendidikan menjadi seperti layaknya majikan dan buruh.

Sudut Hak Asasi Manusia
Dalam konteks hukum HAM internasional, hak atas pendidikan diakui sebagai hak dasar manusia. Hal ini termuat dalam deklarasi universal Hak Asasi manusia (DUHAM) tahun 1948 pada pasal 26, dan turunannya dalam Konvenan hak ekonomi sosial, dan budaya (ekosob) tahun 1966 yang terdapat pada pasal 13. Pada tahun 2005 pemerintah Indonesia melalui UU No.11 tahun 2005 meratifikasi konvenan tersebut. Dengan demikian, Pemerintah Indonesia sudah terikat dalam perjanjian internasional untuk melakukan pemenuhan kewajiban hak atas pendidikan kepada warganegaranya.

Sebagai penjabaran hak atas pendidikan yang harus dipenuhi oleh negara yang telah meratifikasi konvensi hak- hak ekosob, Komite hak-hak ekosob PBB (CESCR) pada tahun 1999 telah membuat general comments E/C.12/1999/10 yang berisi empat instrumen yang wajib di penuhi oleh setiap negara yang telah meratifikasi hak-hak ekosob ini, dalam rangka keberhasilan pemenuhan hak atas pendidikan. Keempat instrumen tersebut yakni ;
a. Ketersediaan – menuntut berbagai lembaga dan program pendidikan harus menyediakan sarana dan prasarana dalam kuantitas yang memadai seperti, bangunan sebagai perlindungan fisik, fasilitas sanitasi untuk laki-laki dan perempuan, air minum yang sehat, guru-guru yang terlatih dengan gaji yang kompetitif, materi – materi pengajaran, serta tersedianya fasilitas perpustakaan, laboratorium komputer dan teknologi informasi

b. Aksesibilitas - mengharuskan lembaga dan program pendidikan harus bisa diakses oleh setiap orang, tanpa diskriminasi, di dalam yurisdiksi pihak negara. Aksesibilitas mempunyai tiga dimensi umum yaitu:

c. Non-diskriminasi – pendidikan harus bisa diakses oleh semua orang, terutama golongan paling rentan, dalam hukum dan faktual, serta tanpa diskriminasi terhadap bidang-bidang tertentu.

d. Aksesibilitas fisik - pendidikan harus berada dalam jangkauan fisik yang aman, mudah dijangkau secara geografis (misalnya, sekolah disekitar lingkungan tempat tinggal) maupun teknologi informasi modern (misalnya, akses terhadap program belajar jarak jauh)

e. Aksesabilitas ekonomi - pendidikan harus bisa dijangkau oleh semua orang. Dimensi aksesibilitas ekonomi ini meliputi : pendidikan dasar, pendidikan menengah maupun pendidikan tinggi. Mengingat pendidikan harus tersedia “gratis untuk semua kalangan’, pihak-pihak negara perlu secara progresif mengusahakan pendidikan menengah maupun pendidikan tinggi yang gratis.

f. Akseptabilitas – menginginkan bentuk dan substansi pendidikan, termasuk kurikulum, dan metode pengajaran harus mudah diterima (misalnya, relevan, tepat secara budaya, dan berkualitas baik) untuk peserta didik dalam hal tertentu juga orang tua

g. Kemampuan beradaptasi – pendidikan harus fleksibel, supaya bisa mengadaptasi dengan kebutuhan masyarakat dan komunitas yang selalu berubah serta selalu bisa merespon kebutuhan peserta didik tanpa membedakan status sosial dan budayanya.

Keempat instrumen ini wajib dilaksanakan negara untuk memenuhi tanggung jawabnya terhadap hak atas pendidikan bagi warganegaranya, baik itu dalam produk perundang-undangan yang telah dibuat maupun yang baru berupa rancangan, sampai pada tingkat implementasi kebijakan untuk memenuhi hak atas pendidikan.

Ada dua alasan kuat bahwa pemerintah harus memenuhi kebutuhan hak atas pendidika. Pertama, pemerintah sudah meratifikasi konvenan hak-hak ekosob yang didalamnya memuat hak atas pendidikan. Artinya, pemerintah sudah terikat pada perjanjian internasional antar negara yang menyepakati konvenan ini dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Kesengajaan maupun kelalaian yang dilakukan pemerintah dalam pemenuhan hak atas pendidikan berdampak pada desakan dunia internasional/PBB terhadap Indonesia karena telah melanggar HAM. Kedua, hak atas pendidikan merupakan amanat konstitusi UUD 1945 yang merupakan dasar hukum tertinggi dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Kegagalan pemerintah melaksanakan amanat UUD 1945 bisa dikatakan pemerintah sudah melanggar konstitusi.

Sudut Hak Anak
Pertumbuhan dan perkembangan anak yang optimal akan dicapai melalui pendidikan yang berkualitas. Secara eksplisit dalam Konvensi Hak-hak Anak (Convention of the Rights of the Child) Pasal 29 disebutkan bahwa negara harus membuat pendidikan dasar diwajibkan dan terbuka bagi semua anak. Selain itu, negara juga harus mendorong perkembangan bentuk-bentuk pendidikan menengah yang berbeda-beda, termasuk pendidikan umum dan pendidikan kejuruan, membuat pendidikan-pendidikan tersebut tersedia dan dapat dimasuki oleh setiap anak, dan mengambil langkah-langkah yang tepat seperti memperkenalkan pendidikan cuma-cuma.

Konvensi lain yang juga mendukung pemenuhan hak anak terhadap pendidikan adalah Deklarasi Education for All (EFA) 1990 yang dibuat di Jomtien, Thailand dan disempurnakan di Dakar pada tahun 2000. Pada target pertama dan kedua konvensi ini mendorong negara-negara yang merativikasinya untuk memperluas dan meningkatkan pendidikan masa kanak-kanak terutama bagi kelompok yang terpinggirkan dan memastikan bahwa pada tahun 2015 semua anak terutama perempuan dan kelompok marginal lainnya memiliki akses terhadap pendidikan dasar yang bermutu.

Instrument hukum di Indonesia yang memberikan perlindungan, pemenuhan, dan penegakkan hak-hak anak-anak yaitu UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Berkaitan dengan perlindungan terhadap hak atas pendidikan, pada pasal 48 disebutkan bahwa; “Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 tahun untuk semua anak”.

Kesimpulan dan Rekomendasi
Beberapa hal yang dapat ditarik sebagai kesimpulan dari berbagai sudut pandang adalah bahwa RUU BHP merupakan :
1. Bentuk pengingkaran terhadap konstitusi Negara yaitu Amandemen UUD 45 dan konvensi-konvensi internasional yang telah dirativikasi seperti DUHAM, Konvensi ECOSOC Rights, Konvensi Hak Anak, Deklarasi Education for All yang memberikan kewajiban kepada Negara untuk menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas bagi rakyatnya
2. Penyusunan RUU BHP menggunakan pendekatan ekonomi free market (pasar bebas) sebagai pisau analisanya yang menganalogikan lembaga pendidikan sebagai komoditas ekonomi.
3. RUU BHP merupakan bentuk pelepaskan tanggung jawab pemerintah untuk memenuhi hak atas pendidikan bagi warganegaranya dengan melakukan “privatisasi” dalam institusi pendidikan mulai pendidikan usia dini hingga pendidikan tinggi sampai pada tenaga pendidiknya (guru).
4. RUU BHP merupakan pemicu bagi terjadinya segregasi masyarakat berdasarkan kelas ekonomi.

Oleh karena itu, melepas tanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan berarti mendorong bangsa kearah kemunduran. Untuk mencegah hal tersebut kami menuntut pemerintah dan DPR agar :
1. Membatalkan Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan
2. Mengamandemen pasal-pasal dalam UU Sisdiknas yang mengamanatkan pembentukan BHP.

Jakarta, 1 Agustus 2007

Aliansi Orang Tua Peduli Transparansi Dana Pendidikan
Indonesian Coruption Watch/Koalisi Pendidikan
ISCO Foundation
Kelompok Kajian Studi Kultural
Lembaga Advokasi Pendidikan Anak Marjinal (LAPAM)
Seknas Fitra
Suara Hak Azasi Manusia (SHMI)
Suara Ibu Peduli (SIP)
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

(dikutip dari situs internet)

Untuk itu kawan-kawan mari satukan langkah Pergerakan menjegal BHP:

    1. Demonstrasi Massif (dengan catatan harus minimal sama dengan 1998) karena yang akan dihadapi adalah produk undang-undang.
    2. Seluruh universitas negeri dan swasta mesti bergerak dalm pola gerak yang sama menjegal BHP, karena pihak swasta juga akan menjadi korban (pihak yayasan) meminta pihak parlemen jangan sampai meloloskannya
    3. Penyadaran secara massif dengan metode yang massif, kreatif dan solutif.
    4. Merangkum semua alasan-alasan rektorat untuk menjadikan unhas sebagai BHP, lalu membuat Counter-Draftnya

retno saputra swedye

No comments: